Rownoscwbiznesie.info – Saat diterima bekerja di suatu perusahaan, umumnya kamu akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja. Tahukah kamu, terdapat dua jenis kontrak kerja yang biasa digunakan saat merekrut tenaga kerja, yakni PKWT dan PKWTT.
Kedua jenis kontrak kerja ini memiliki perbedaan yang bisa berdampak pada hak dan kewajiban yang kamu terima sebagai pekerja. Penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT. Pastikan kamu membaca dan memahami tiap poin dengan teliti sebelum menandatangani kontrak kerja.
Nah, bagi yang baru pertama kali masuk ke dunia kerja, berikut beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu tahu dan pahami.
Apa Itu PKWT?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang dibuat dengan durasi atau batas waktu tertentu. Biasanya perjanjian kerja ini digunakan untuk merekrut pekerja kontrak dengan jenis pekerjaan yang sudah ditentukan.
Ketentuan tentang jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWTT telah dicantumkan pada Pasal 81 UU Cipta Kerja, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah jenis perjanjian kerja yang diberikan pada tenaga kerja tetap karena tidak memiliki batas waktu. Sesuai dengan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa kerja PKWTT akan berakhir jika masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.
PKWTT dapat dibuat secara lisan, namun umumnya perusahaan tetap membuat dokumen tertulis untuk menuliskan rincian hak dan kewajiban pekerja selama bekerja. PKWTT yang dibuat secara tertulis juga bisa digunakan sebagai bukti penerimaan tenaga kerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Meski sama-sama berfungsi sebagai surat perjanjian kerja, terdapat beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu ketahui, yaitu:
1. Durasi Waktu
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang pertama adalah pada durasi waktu. Pekerja dengan PKWT memiliki waktu kerja dengan durasi tertentu yang sudah disetujui oleh pelamar dan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 durasi waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun beserta dengan perpanjangannya. Durasi yang terbatas membuat PKWT tidak bisa digunakan untuk semua jenis pekerjaan, seperti yang dijelaskan pada Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004.
Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas durasi atau waktu kerja. Kamu bisa bekerja di perusahaan hingga memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, sesuai dengan yang paparkan pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.
2. Bentuk Kontrak Kerja
Bentuk kontrak kerja yang dibuat juga jadi perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu ketahui. Kontrak kerja PKWT harus dibuat dengan jelas secara tertulis menggunakan huruf dan Bahasa Indonesia.
Lain halnya dengan PKWTT yang bisa menggunakan kontrak kerja dalam bentuk lisan atau tertulis. Meski begitu, saat ini banyak yang membuat PKWTT dalam bentuk tertulis agar dapat menjelaskan hak dan kewajiban pekerja dengan rinci.
3. Pencatatan Perjanjian
Memiliki perjanjian yang lebih mengikat, pembuatan PKWT harus dilaporkan dan dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan. Pencatatan ini dilakukan untuk melindungi dan menjamin hak tenaga kerja.
PKWTT cenderung lebih fleksibel karena tidak harus perusahaan tidak harus mencatatkan nama pekerja ke instansi ketenagakerjaan. Perbedaan PKWT dan PKWTT ini tentunya berdampak besar pada perlindungan yang diterima pekerja.
4. Masa Percobaan/Probation
Perbedaan PKWT dan PKWTT lain yang paling mencolok adalah masa percobaan atau probation. Pekerja PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan karena durasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan sudah disetujui oleh perusahaan.
Berbeda dengan pekerja PKWTT yang harus melakukan masa percobaan atau probation dengan durasi paling lama 3 bulan. Hal ini dilakukan untuk menilai performa pekerja dan mempertimbangkan kelanjutan kontrak setelah masa percobaan.
5. Proses PHK
Selain saat proses penerimaan, perbedaan PKWT dan PKWTT juga bisa kamu lihat pada proses pemutusan kerja atau PHK. Proses PHK pada PKWT dapat terjadi sesuai kesepakatan hukum atau karena aturan yang tertera tanpa harus melalui proses Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI.
Lain halnya dengan PKWTT yang mengharuskan penetapan LPPHI saat terjadi PHK. Umumnya proses PHK pada PKWTT dapat terjadi karena berbagai alasan. Maka pekerja yang tidak setuju dengan pemutusan kerja ini dapat mengajukan penyelesaian pada LPPHI.
6. Kewajiban Setelah PHK
Perbedaan PKWT dan PKWTT terakhir yang wajib kamu ketahui adalah tentang kewajiban perusahaan setelah PHK. Kontrak kerja PKWT tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon pada pekerja yang terkena PHK atau telah menyelesaikan masa kerja.
Sedangkan PKWTT mengharukan perusahaan untuk memberi uang pesangon jika mengenakan PHK pada pekerjanya. Aturan ini berlaku kecuali pekerja terkena PHK dengan alasan tertentu.
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT akan membantumu menentukan jenis kontrak kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kariermu. Bacalah kontrak dengan seksama sebelum menandatanganinya, agar hak dan kewajibanmu sebagai pekerja atau pengusaha terlindungi. Dengan persiapan yang baik, kamu bisa memulai karier atau bisnis dengan lebih percaya diri dan aman.
Baca Juga : Pendidikan Karir dan Kesiapan Kerja di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Leave a Reply